Pengenalan

PT. Sugih Riesta Jaya didirikan pada hari Rabu, tanggal Empat Mei duaribusebelas (04-05-2011) berdasarkan Akta Notaris No.5 yang dibuat oleh Notaris Rina Diani Moliza, SH di Jakarta.

PT. Sugih Riesta Jaya memiliki Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu No.515 Tahun 2012 dengan kapasitas 30 Ton/Jam tanggal 28 Desember 2012 dan pada tanggal 10 September 2013 seiring peningkatan kapasitas produksi 30 Ton/Jam Menjadi 60 Ton/Jam Maka PT. Sugih Riesta Jaya melakukan Perubahan Atas IUP-P yang telah diperoleh Dengan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu No.380 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Indragiri Hulu No.515 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) atas nama PT. Sugih Riesta Jaya